AGPA Kuasai 98,6% Saham SGRO, Bakal Delisting? Ini Penjelasan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kepemilikan saham AGPA Pte. Ltd. di PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) kini nyaris menyentuh angka 100%. Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memberikan penjelasan terkait nas...

AGPA Kuasai 98,6% Saham SGRO, Bakal Delisting? Ini Penjelasan BEI
Bacakan Artikel

Pengendali baru memiliki kewajiban untuk mendistribusikan kembali saham ke publik. Porsi saham masyarakat nantinya harus kembali ke level minimal 20% dari modal disetor. AGPA diberi batas waktu paling lama dua tahun sejak selesainya MTO. Aturan ini sejalan dengan Peraturan BEI Nomor I-A.

"Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor, Pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat," tegas I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Saat ini, status kepemilikan saham SGRO dinilai masih aman. Perseroan sedang berada dalam periode masa tenggang untuk memenuhi kembali aturan jumlah minimum saham publik.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2