Bank Jatim Lakukan Penyertaan Modal ke Bank NTT Rp100 Miliar dalam Rangka Pembentukan KUB

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT melakukan penyertaan modal dalam rangka pemb...

Bank Jatim Lakukan Penyertaan Modal ke Bank NTT Rp100 Miliar dalam Rangka Pembentukan KUB
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT melakukan penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)

Fenty Rischana K, Sekretaris Perusahaan Bank Jatim, mengemukakan, penyertaan modal dalam rangka pembentukan KUB antara Bank Jatim dengan Bank NTT telah dilakukan pada 30 September 2025.

Fenty menjelaskan pembentukan KUB ini menujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Berikut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Kemudian, Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: