Banyak Manfaatnya, BEI Beberkan Tujuan Penerapan Aturan Papan Pemantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Sejak 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengimplementasikan aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II melalui mekanisme perdagangan full periodic call aucti...

Banyak Manfaatnya, BEI Beberkan Tujuan Penerapan Aturan Papan Pemantauan Khusus
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Sejak 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengimplementasikan aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II melalui mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA). Ini merupakan kelanjutan dari penerapan tahap tahap I (hybrid call auction) yang telah dilakukan sejak 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus adalah platform pencatatan untuk emiten yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.

Implementasi tahap II ini dilakukan berdasarkan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, beleid tersebut mengacu pada pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Menurut Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-X, ada sebelas kriteria yang menjadi persyaratan untuk menjebloskan Perusahaan Tercatat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Ketentuan ini tidak hanya terkait dengan kondisi fundamental atau keuangan semata. Melainkan juga menyangkut aspek likuiditas dan pemenuhan persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa. Itu termasuk minimal Free Float dan jumlah pemegang saham.

Nyoman menjelaskan, penerapan Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk meningkatkan proteksi terhadap investor. Salah satunya dengan menempatkan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu di Papan Pencatatan terpisah. Dengan demikian, investor memiliki informasi yang cukup sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Selain itu, penerapan Papan Pemantauan Khusus juga dimaksudkan untuk meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan. โ€œKhususnya, saham-saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga saham di bawah Rp50,โ€ ujar Nyoman, di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Hal ini diharapkan dapat meredam volatilitas dengan menerapkan Auto Rejection yang lebih kecil.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2