BEI Masukkan Saham Citatah (CTTH) ke Daftar Pemantauan Khusus, Ini Pemicunya
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026. Keputusan Bursa te...
Keputusan suspensi kala itu merupakan bentuk perlindungan bagi para investor. Bursa memandang perlu membatasi aktivitas transaksi untuk meredam volatilitas harga yang tidak wajar.
Namun, BEI sudah mencabut status suspensi CTTH. Saham emiten ini siap kembali melantai di bursa mulai sesi I tanggal 22 Mei 2026.
Pencabutan suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Otoritas bursa mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian terkini.
Sebagai informasi, BEI memiliki 11 kriteria untuk menetapkan sebuah saham masuk dalam daftar Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil Bursa sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pasar modal. Investor diharapkan tetap mencermati perkembangan emiten melalui kanal informasi di laman resmi BEI.
- 1
- 2
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) Surplus US$5,64 Miliar pada Januari-April 202...