BEI Masukkan Saham Citatah (CTTH) ke Daftar Pemantauan Khusus, Ini Pemicunya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026. Keputusan Bursa te...

BEI Masukkan Saham Citatah (CTTH) ke Daftar Pemantauan Khusus, Ini Pemicunya
Bacakan Artikel

Keputusan suspensi kala itu merupakan bentuk perlindungan bagi para investor. Bursa memandang perlu membatasi aktivitas transaksi untuk meredam volatilitas harga yang tidak wajar.

Namun, BEI sudah mencabut status suspensi CTTH. Saham emiten ini siap kembali melantai di bursa mulai sesi I tanggal 22 Mei 2026.

Pencabutan suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Otoritas bursa mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian terkini.

Sebagai informasi, BEI memiliki 11 kriteria untuk menetapkan sebuah saham masuk dalam daftar Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil Bursa sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pasar modal. Investor diharapkan tetap mencermati perkembangan emiten melalui kanal informasi di laman resmi BEI.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2