BEI Masukkan Saham UDNG ke Papan Pemantauan Khusus, Ternyata Ini Penyebabnya

 STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memindahkan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan otoritas bursa ini mulai berlaku efektif pada...

BEI Masukkan Saham UDNG ke Papan Pemantauan Khusus, Ternyata Ini Penyebabnya
Bacakan Artikel

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, meminta para pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan emiten tersebut.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujar Teuku dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria yang membuat sebuah saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Selain masalah suspensi, kriteria lainnya mencakup harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00.

Bursa juga menyoroti kondisi likuiditas rendah. Hal ini diukur dari rata-rata harian nilai transaksi kurang dari Rp5 juta dan volume kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Selain itu, emiten bisa masuk daftar pantauan jika laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini disclaimer. Kriteria lainnya adalah tidak membukukan pendapatan atau memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terbaru.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2