BEI Resmi Delisting 10 Emiten Mulai 21 Juli 2025, Cek Daftarnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham (delisting) 10 emiten mulai 21 Juli 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 d...

BEI Resmi Delisting 10 Emiten Mulai 21 Juli 2025, Cek Daftarnya!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham (delisting) 10 emiten mulai 21 Juli 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.

Langkah ini diambil setelah emiten-emiten tersebut dianggap tak mampu memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Ada beberapa alasan yang jadi pertimbangan. Salah satunya, perusahaan mengalami masalah besar yang mengganggu kelangsungan usaha secara keuangan atau hukum. Selain itu, beberapa saham sudah disuspensi selama lebih dari 24 bulan terakhir.

Berikut daftar lengkap 10 emiten yang terkena delisting dari papan perdagangan BEI:

No Kode Saham Nama Emiten
1 MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
2 MAMIP PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
3 FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
4 MYRX PT Hanson International Tbk
5 MYRXP PT Hanson International Tbk (Saham Preferen)
6 KRAH PT Grand Kartech Tbk
7 KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
8 KPAL PT Steadfast Marine Tbk
9 PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
10 NIPS PT Nipress Tbk

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

"Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," ujar Adi dalam pengumuman resmi BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (19/7/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2