BEI Resmi Tunda Lagi Aturan Short Selling hingga 2026, Investor Harus Bersabar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling. Penundaan ini berlaku hingga 17 Maret 2026. Keputusa...

BEI Resmi Tunda Lagi Aturan Short Selling hingga 2026, Investor Harus Bersabar
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling. Penundaan ini berlaku hingga 17 Maret 2026.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 yang dirilis pada 24 September 2025. Langkah ini menindaklanjuti pengumuman sebelumnya pada 24 April 2025 serta surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025.

Dalam pengumuman itu, BEI menegaskan tidak akan menerbitkan daftar efek short selling. Ketentuan ini mengacu pada peraturan III.2 Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 29 September 2025.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan keputusan ini diambil setelah memperhatikan arahan dari regulator. โ€œBursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,โ€ ujarnya.

Jeffrey juga menambahkan penundaan ini berdampak pada daftar saham yang bisa digunakan untuk short sell. โ€œBursa tidak menerbitkan daftar efek short selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,โ€ katanya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2