BEI Ungkap Alasan Tak Masukan BMAS dan BNLI Dalam Papan Pemantauan Khusus, Meski Belum Free Float!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA). Salah satu kriteria yang ma...

BEI Ungkap Alasan Tak Masukan BMAS dan BNLI Dalam Papan Pemantauan Khusus, Meski Belum Free Float!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA). Salah satu kriteria yang masuk PPK adalah saham-saham yang tak memenuhi jumlah saham yang beredar atau free float. Ini sesuai dengan kriteria nomor 6 yang berbunyi โ€œTidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)โ€.

Untuk diketahui, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total seluruh saham tercatat,"

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, Bursa memberikan grace period selama 2 tahun bagi Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan Free Float dan JPS. "Masa grace period tersebut berakhir pada tanggal 21 Desember 2023," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Bursa, lanjut dia, ย juga telah mengirimkan reminder dan melakukan sosialisasi mengenai pemenuhan ketentuan Free Float dan JPS kepada seluruh Perusahaan Tercatat. Nyoman menekankan bahwa penerapan pemantauan atas ketentuan ini dilakukan secara equal treatment kepada semua emiten

Menurut ketentuan yang berlaku, Free Float saham diwajibkan memiliki paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah total saham tercatat. Selain itu, jumlah pemegang saham minimal harus mencapai 300 nasabah yang merupakan pemilik Single Investor Identification (SID).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2