BEI Update Status Pemantauan Khusus Saham UNSP dan INPS, Ini yang Perlu Diketahui Investor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Kali ini, otoritas bursa mengumumkan perubahan status untuk dua emiten, y...

BEI Update Status Pemantauan Khusus Saham UNSP dan INPS, Ini yang Perlu Diketahui Investor
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Kali ini, otoritas bursa mengumumkan perubahan status untuk dua emiten, yakni PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor Peng-UK-00007/BEI.PLP/01-2026. Surat ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dalam keterbukaan informasi, pada Selasa (20/1/2026).

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan ada pengurangan kriteria pemantauan khusus bagi kedua emiten tersebut.

"Dengan ini Bursa mengumumkan Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sebagai berikut," ujar Teuku Fahmi.

Secara spesifik, kriteria nomor 10 dicabut dari saham UNSP dan INPS. Sebagai informasi, kriteria 10 dikenakan ketika terjadi penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: