Berikan Kepastian Hukum, OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif Keuangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam ra...

Berikan Kepastian Hukum, OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif Keuangan
Bacakan Artikel

Kedua, produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Ketiga, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: