Stockwatch.id Versi penuh
Market

Butuh Dana Talangan, Saraswanti Indoland Kantongi Pinjaman Pemegang Saham Rp20 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Saraswanti Indoland Development  Tbk (SWID) telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan  pemegang saham pengendali Perseroan, yakni PT Saraswanti Utama (SU) pada 04 Me...

Oleh John Mbaling 06 May 2026 10:24 2 menit baca

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Saraswanti Indoland Development  Tbk (SWID) telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan  pemegang saham pengendali Perseroan, yakni PT Saraswanti Utama (SU) pada 04 Mei 2026.

Berdasarkan perjanjian tersebut, SU sepakat untuk memberikan pinjaman sebesar Rp20 miliar kepada Perseroan sebagai dana talangan untuk kegiatan operasional.

Manajemen SWID dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan, Selasa 05 Mei 2026 menjelaskan, pinjaman SU ini memiliki tingkat bunga 6% per tahun.

Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional, pengembangan proyek, dan pemenuhan kebutuhan modal kerja.

Menurut Manajemen, SWID memerlukan dana talangan segera (bridging financing) dari pemegang saham untuk melaksanakan pengembangan proyek Perseroan dalam waktu dekat.

Pendanaan tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan pembangunan The Royal Alana Yogyakarta Hotel yang nantinya dapat menghasilkan pendapatan berulang (recurring income) bagi Perseroan di masa mendatang.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Pasalnya, PT Saraswanti Utama (SU) selaku pemberi pinjaman merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan mencapai 63,52% saham.

Namun, manajemen SWID menegaskan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Hal ini mengingat Transaksi Afiliasi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 Pasal 8. (konrad)

Topik terkait
Raih Pinjaman Pemegang saham pengendali SWID PT Saraswanti Utama (SU)