Catat, Ini 11 Kriteria Saham yang Masuk Daftar Papan Pemantauan Khusus!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus mulai tercatat mulai hari ini, Senin (12/6). Ini selaras dengan tujuan BEI meningkatkan perlin...

Catat, Ini 11 Kriteria Saham yang Masuk Daftar Papan Pemantauan Khusus!
Bacakan Artikel

Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 โ€“ Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada Tahap II (Papan Pemantauan Khusus โ€“ Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 โ€“ Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik turut mengatakan bahwa melalui implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah.

โ€œDengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, Papan Pemantaan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasionalโ€, tambah Jeffrey.

BEI berharap dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus ini, BEI semakin dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.

Pilih Halaman: