Didenda OJK Rp5,35 Miliar, Influencer Saham Belvin Tannadi Dirujak Netizen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Sanksi ini diumumkan pada Jumat (20/2/2026) lalu. Keputusan...

Didenda OJK Rp5,35 Miliar, Influencer Saham Belvin Tannadi Dirujak Netizen
Bacakan Artikel

Modus Pump and Dump

Sanksi terhadap Belvin diumumkan langsung oleh petinggi OJK di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, angkat bicara. Ia membeberkan modus penipuan sang influencer.

"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan, influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media," ujar Hasan tegas.

Modus Belvin tergolong manipulatif. Ia sering merekomendasikan pembelian atau penjualan saham ke pengikutnya. Namun, ia justru melakukan transaksi berlawanan demi keuntungan pribadi. Ia memanfaatkan reaksi followers untuk menjual saham di harga pucuk. Praktik kotor ini biasa dikenal dengan istilah pump and dump.

Belvin juga terbukti menggunakan beberapa rekening efek pinjaman nama atau nominee. Ia merekayasa order beli dan jual secara sistematis. "Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," tambah Hasan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: