Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Taipan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar. Putusan ini berasal dari gugatan PT Citra Marga...

Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding
Bacakan Artikel

Meski demikian, BHIT memastikan operasional perusahaan masih berjalan normal. Putusan ini diklaim tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun harga saham Perseroan.

BHIT tidak tinggal diam atas vonis di tingkat pertama ini. Langkah hukum selanjutnya sudah dipersiapkan secara matang oleh tim hukum Perseroan.

"Perseroan akan menempuh upaya banding," pungkas manajemen dalam suratnya.

Pilih Halaman: