Ditunjuk Menteri Agama RI, Ini Peran BCA Syariah

STOCKWATCH.ID (AJAKRTA) - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) pada Selasa (08/7/2025). Penetapan disampaikan melalui...

Ditunjuk Menteri Agama RI, Ini Peran BCA Syariah
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (AJAKRTA) - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) pada Selasa (08/7/2025). Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Yuli Melati Suryaningrum, Presiden Direktur BCA Syariah, mengemukakan, penyerahan SK perizinan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.

“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ungkap Yuli dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/7/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: