ENRG Jelaskan ke Bursa Soal Transaksi Rp308 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya
STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan. Emiten berkode saham ENRG ini mel...
Kalcernomic STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan. Emiten berkode saham ENRG ini melaporkan pemberian pinjaman kepada dua anak usahanya dengan nilai total mencapai USD 17,3 juta.
Pinjaman tersebut diberikan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) dan PT Imbang Tata Alam (ITA). Transaksi ini telah dilaksanakan pada 22 Mei 2026.
Manajemen merinci, EMA mendapatkan pinjaman sebesar USD 11,88 juta atau setara Rp210,79 miliar. Sementara itu, ITA menerima kucuran dana senilai USD 5,5 juta atau setara Rp97,54 miliar.
Dana pinjaman ini berasal dari hasil bersih Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026. Perseroan menyalurkan dana tersebut untuk memperkuat posisi keuangan anak usaha.
Edoardus Ardianto, Wakil Direktur Utama EMP, menjelaskan tujuan utama dari pemberian pinjaman tersebut.
"Dana digunakan oleh EMA dan ITA untuk pembayaran sisa pokok utang serta fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Edoardus menyebut pinjaman ini memiliki jangka waktu selama lima tahun sejak tanggal pencairan. Perseroan menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9,25% per tahun. Angka ini setara dengan tingkat bunga obligasi seri C yang diterbitkan Perseroan pada PUB I Tahap III.
Transaksi ini masuk dalam kategori transaksi afiliasi. Hal tersebut karena EMP merupakan pemegang saham langsung maupun tidak langsung lebih dari 99% pada EMA dan ITA.
Meski terafiliasi, transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan. Berdasarkan peraturan OJK, pinjaman kepada anak perusahaan yang sahamnya dimiliki minimal 99% tidak wajib menggunakan penilai independen. Namun, Perseroan tetap wajib melaporkan informasi ini kepada regulator.
Riri Harahap, Direktur EMP, memastikan transaksi ini tidak memiliki dampak negatif bagi perusahaan. Perseroan menilai langkah ini justru mendukung keberlangsungan usaha grup.
"Transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, dan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan," tulis Riri dalam laporan tersebut.
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan OJK Nomor 42/POJK.04/2020. Hingga saat ini, kondisi operasional EMP dilaporkan tetap berjalan normal tanpa kendala material dari transaksi tersebut.