Free Float 15% Berlaku Bertahap, OJK–BEI Bahas Dampak ke Calon Emiten di Pipeline IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membahas penerapan kebijakan kenaikan batas minimum free float menjadi 15% bagi emiten. It, termasuk cal...

Free Float 15% Berlaku Bertahap, OJK–BEI Bahas Dampak ke Calon Emiten di Pipeline IPO
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membahas penerapan kebijakan kenaikan batas minimum free float menjadi 15% bagi emiten. It, termasuk calon emiten yang sudah masuk dalam pipeline penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Pembahasan ini dilakukan dalam pertemuan antara OJK, BEI, dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pertemuan dihadiri Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta jajaran OJK, BEI, dan pengurus AEI.

Hasan Fawzi mengatakan kebijakan free float minimum 15% juga akan mengatur posisi calon emiten yang saat ini berada dalam pipeline IPO.

“Ini termasuk yang nanti ada di konsep peraturannya. Jadi tolong ditunggu sosialisasinya. Atau hari ini sudah muncul di website Bursa, silakan dilihat di sana ya,” ujar Hasan.

Saat ditanya apakah calon emiten di pipeline IPO sudah mulai menyesuaikan rencana free float sesuai target baru 15%, Hasan menyampaikan informasi rinci berada di tim pencatatan BEI.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: