Goreng Saham Lewat Medsos, OJK Denda Influencer BVN Miliaran Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap pelaku manipulasi pasar modal. Pada Jumat (20/2/2026), OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegi...

Goreng Saham Lewat Medsos, OJK Denda Influencer BVN Miliaran Rupiah
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap pelaku manipulasi pasar modal. Pada Jumat (20/2/2026), OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial saham berinisial BVN. Otoritas juga menghukum tiga pihak lain atas kasus serupa.

OJK mendenda BVN dengan nilai fantastis mencapai Rp5,35 miliar. Sanksi ini turun akibat ulah BVN memanipulasi harga saham lewat media sosial. Tindakan nakal ini berlangsung selama periode 2021 hingga 2022.

Penetapan sanksi ini menjadi bukti komitmen pengawasan OJK. Otoritas ingin menegakkan hukum secara ketat di industri pasar modal tanah air.

Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam. Otoritas menganalisis fakta transaksi dan menelusuri jejak digital media sosial BVN. Hasilnya, BVN terbukti melanggar aturan transaksi pada tiga saham berbeda.

Ketiga saham tersebut adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Manipulasi saham AYLS terjadi pada September hingga Desember 2021. Transaksi janggal saham FILM berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2021. Sementara manipulasi saham BSML terjadi pada Maret hingga Juni 2022.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: