Gugatan PKPU Resmi Dicabut, Anak Usaha Hillcon (HILL) Bebas dari Tuntutan
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Hillcon Tbk (HILL) membawa kabar segar bagi para pemegang sahamnya. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, telah...
STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Hillcon Tbk (HILL) membawa kabar segar bagi para pemegang sahamnya. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, telah berakhir.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan terkait perkara ini. Gugatan dengan nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut resmi dicabut.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama HILL, Hersan Qiu. Ia menjelaskan pencabutan perkara tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak pelapor sendiri.
Pihak pemohon dalam kasus ini adalah PT Tri Nusantara Petromine. Sementara itu, PT Hillconjaya Sakti berkedudukan sebagai pihak termohon.
Dalam persidangan yang digelar pada 22 April 2026, majelis hakim menjatuhkan beberapa poin keputusan. Pertama, hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari pemohon.
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pemerintah Klarifikasi Isu Kunjungan ke Italia, Prabowo Fokus Perkuat Kerja Sama...
- Kolaborasi Strategis Bersama APTISI, SURGE Wujudkan Revolusi Pendidikan Digital...
- Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Optimistis Sektor Properti Terus Tumbuh, Didukun...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%