Gugatan PKPU Resmi Dicabut, Anak Usaha Hillcon (HILL) Bebas dari Tuntutan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Hillcon Tbk (HILL) membawa kabar segar bagi para pemegang sahamnya. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, telah...

Gugatan PKPU Resmi Dicabut, Anak Usaha Hillcon (HILL) Bebas dari Tuntutan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Hillcon Tbk (HILL) membawa kabar segar bagi para pemegang sahamnya. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, telah berakhir.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan terkait perkara ini. Gugatan dengan nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut resmi dicabut.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama HILL, Hersan Qiu. Ia menjelaskan pencabutan perkara tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak pelapor sendiri.

Pihak pemohon dalam kasus ini adalah PT Tri Nusantara Petromine. Sementara itu, PT Hillconjaya Sakti berkedudukan sebagai pihak termohon.

Dalam persidangan yang digelar pada 22 April 2026, majelis hakim menjatuhkan beberapa poin keputusan. Pertama, hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari pemohon.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: