Harga Melonjak Tajam, BEI Suspensi Empat Saham Sekaligus Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan empat saham sekaligus. Saham-saham tersebut milik PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), PT Prima Globalin...

Harga Melonjak Tajam, BEI Suspensi Empat Saham Sekaligus Mulai Hari Ini
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan empat saham sekaligus. Saham-saham tersebut milik PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL), PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD), dan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS). Langkah tegas ini mulai berlaku pada perdagangan sesi I, Jumat (9/1).

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI menyampaikan keputusan ini melalui keterbukaan informasi. Keputusan tersebut diambil lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada keempat saham tersebut. Langkah suspensi merupakan bentuk perlindungan bursa bagi para investor.

Yulianto menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. โ€œSehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,โ€ tulisnya.

Khusus untuk saham PPGL, penghentian sementara bertujuan sebagai langkah cooling down. BEI ingin memberikan waktu memadai bagi para pelaku pasar. Investor perlu mempertimbangkan secara matang setiap pengambilan keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia.

Suspensi untuk saham LUCY, LEAD, dan NSSS dilakukan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Penghentian ini berlangsung sampai adanya pengumuman bursa lebih lanjut. Yulianto mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2