INDY Belum Ambil Langkah Korporasi Terkait PP Ekspor SDA, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Indika Energy Tbk. terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sum...

INDY Belum Ambil Langkah Korporasi Terkait PP Ekspor SDA, Ini Alasannya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Indika Energy Tbk. terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini dilakukan otoritas bursa menyusul pemberitaan di media massa mengenai rencana kebijakan tersebut pada 22 Mei 2026 lalu.

Manajemen emiten berkode saham INDY ini memberikan respons melalui surat No. 040/IE/SEC/LET/V/2026. Surat ini menjawab permintaan penjelasan BEI No. S-06217/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Corporate Secretary Indika Energy, Adi Pramono menjelaskan perusahaan senantiasa berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Saat ini, pihaknya terus memantau proses penyusunan regulasi tersebut serta informasi yang tersedia di ruang publik.

"Mengingat regulasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan, Perseroan belum dapat memberikan penilaian definitif mengenai dampak maupun mekanisme implementasinya terhadap kegiatan usaha Perseroan," tulis Adi dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Adi menyebutkan detail mekanisme operasional serta kewajiban teknis belum dapat dipastikan. Hal ini membuat manajemen belum bisa melakukan penilaian dampak secara spesifik maupun kuantitatif terhadap berbagai aspek perusahaan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: