Intermediasi Perbankan Positif, Kredit Tumbuh 9,96% Jadi Rp8.557 Triliun pada Januari 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96% yoy menja...

Intermediasi Perbankan Positif, Kredit Tumbuh 9,96% Jadi Rp8.557 Triliun pada Januari 2026
Bacakan Artikel

Likuiditas industri perbankan pada Januari 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,23% (Desember 2025: 126,15%) dan 27,54 persen (Desember 2025: 28,57%) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92%.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14% (Desember 2025: 2,05%) dan NPL net sebesar 0,82% (Desember 2025: 0,79%). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,01% (Desember 2025: 8,77%).

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,49% (Desember 2025: 2,53%). Permodalan (CAR) sebesar 25,87% (Desember 2025: 25,87%), menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, terhitung sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ยฑ32.556 rekening (sebelumnya: ยฑ32.144 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).โ€‹

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: