Kantongi Izin Kemenperhub, Tirta Mahakam Resmi Jalankan Usaha Angkutan Laut

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) mengumumkan, Perseroan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republ...

Kantongi Izin Kemenperhub, Tirta Mahakam Resmi Jalankan Usaha Angkutan Laut
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) mengumumkan, Perseroan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang menandai dimulainya kegiatan usaha Perseroan di bidang angkutan laut dalam negeri pada tanggal 17 Oktober 2025.

Menurut Jackson Indrawan, Sekretaris Perusahaan TIRT dalam keterangan, Selasa 21 Oktober 2025, seiring keluarnya izin tersebut, Perseroan pun berhasil menandatangani perjanjian sewa menyewa kapal dengan PT Guna Harapan Lestari (GHL) dan PT Lima Srikandi Jaya (LSJ). โ€œNilai sewa kapal untuk GHL sebesar Rp250 juta per bulan dan LSI Rp5,25 miliar per bulan,โ€ ujarnya.

Menurut Jackson, Perseroan memiliki dua jenis kontrak dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, yakni freight charter dan time charter. Saat ini, papar Jackson, Perseroan menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu PT Lima Srikandi Jaya, dengan skema time charter. Apabila telah memiliki IUJP maka Perseroan akan melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter

โ€œDengan resmi dimulainya kegiatan usaha di bidang jasa angkutan laut tersebut Perseroan berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerja Perseroan ke depan,โ€ tulis Jackson dalam keterangannya.

Sebelumnya, Perseroan berencana melakukan perubahan kegiatan usaha utama dengan mengganti seluruh kegiatan usaha yang sudah dijalankan yaitu di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-produk kayu sejenis menjadi kegiatan usahaย  baru yaitu kegiatan usaha di bidang industri angkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan barang khusus (KBLI 50131 dan KBLI 50133) serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2