Langgar Aturan, OJK Beri Sanksi Tegas Pelaku Pasar Modal! Dari Denda hingga Pencabutan Izin

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administrati...

Langgar Aturan, OJK Beri Sanksi Tegas Pelaku Pasar Modal! Dari Denda hingga Pencabutan Izin
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan pada Februari 2025, OJK telah mencabut izin perseorangan seorang pelaku di industri pasar modal. Sanksi itu dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada satu pihak akibat pelanggaran di pasar modal. Tidak hanya itu, satu pihak lainnya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan.

Tak berhenti di situ, OJK juga mengenakan denda senilai Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di pasar modal akibat keterlambatan penyampaian laporan. Sebanyak 33 pelaku lainnya diberikan peringatan tertulis karena keterlambatan tersebut.

Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100.000.000 serta dua sanksi peringatan tertulis kepada pelaku yang melakukan pelanggaran di luar keterlambatan penyampaian laporan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: