Maybank Indonesia Buka Suara Soal Kasus Penggelapan Rp30 Miliar, Ini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan kasus penggelapan dana Rp30 miliar yang melibatkan salah satu pejabat cabangnya. Kasus...

Maybank Indonesia Buka Suara Soal Kasus Penggelapan Rp30 Miliar, Ini Penjelasannya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan kasus penggelapan dana Rp30 miliar yang melibatkan salah satu pejabat cabangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan fraud di Kantor Cabang Maybank Cilegon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui memantau secara ketat kasus ini, karena dianggap berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri perbankan. OJK sudah menerima laporan resmi dari Maybank Indonesia dan meminta bank tersebut menindaklanjuti kasus ini dari sisi hukum, penyelesaian dengan nasabah, serta perbaikan sistem pengawasan internal.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, yang mengungkap dugaan penggelapan dana talangan Rp30 miliar milik Kent. Dana tersebut diduga dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan Kent oleh pihak Maybank Cilegon. Penerima kredit diketahui istri Rohmat Setiawan, yang berstatus ibu rumah tangga.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aris Setyawan, mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, dan Rohmat Setiawan. Benny menduga ada keterlibatan pihak bank secara institusional dalam praktik penipuan dan pencucian uang.

Melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BNII menegaskan tidak terlibat dalam transaksi bisnis antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: