Menjaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumat...

Menjaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari
Bacakan Artikel

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (konrad)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2