META Mau Cabut dari Bursa, BEI: Emiten Delisting Wajib Buyback Saham. Jika Mangkir, Ini Sanksinya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan setiap emiten wajib membeli kembali (buyback) sahamnya dari para investor sebelum delisting. Hal itu ditegaskan oleh I Gede Nyoman Yetna...

META Mau Cabut dari Bursa, BEI: Emiten Delisting Wajib Buyback Saham. Jika Mangkir, Ini Sanksinya!
Bacakan Artikel

Kemudian, lanjut dia, BEI akan menentukan siapa saja pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan buyback saham tersebut. โ€œBuypback itu kan perlu pertama pihak. Kedua sources nya. Nah, ini yang kita pastikan sehingga suatu saat bergulir dan kita tentukan pihak-pihak yang sudah memiliki kekuatan untuk melakukan buyback ini bisa dilaksanakan secara sukses,โ€ imbuhnya.

Lantas apa konsekuensinya jika emiten yang delisting mangkir dari kewajiban buyback saham publik?

Nyoman mengatakan, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajiban buyback saham akan dikenakan sanksi. โ€œSanksi tentu prosesnya ini mengarah kepada isu reputasi dan kemudian likuidasi terhadap perusahaan tersebut,โ€ tukasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini industri pasar modal tanah air tengah dihebohkan oleh keputusan META melakukan voluntary delisting dari Bursa. BEI sendiri telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham META di seluruh pasarย  mulai sesi I Rabu ย (8/11) hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2