Minta Restu RUPS, Resources Alam (KKGI) Siap Tambah Lini Usaha Pergudangan dan Penyimpanan serta Pariwisata

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) berencana mengembangkan lini usaha baru di bidang pergudangan dan penyimpanan, penyediaan akomodasi lainnya, kawasan pariwisata, jasa i...

Minta Restu RUPS, Resources Alam (KKGI) Siap Tambah Lini Usaha Pergudangan dan Penyimpanan serta Pariwisata
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) berencana mengembangkan lini usaha baru di bidang pergudangan dan penyimpanan, penyediaan akomodasi lainnya, kawasan pariwisata, jasa informasi pariwisata, serta jasa informasi daya tarik pariwisata.

Penambahan KBLI 52101 sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang oleh Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional dan saat ini disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud menambahkan KBLI 52101 guna menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aktivitas penyewaan gudang tersebut.

Manajemen KKGI dalam laporan keterbukaan informasi, Senin 11 Mei 2026 menjelaskan,  pertimbangan lain atas penambahan lini usaha baru  karena Perseroan memiliki lahan kosong yang belum bersertifikat (tanah girik) yang berlokasi di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area tambang batubara yang telah selesai ditambang dan reklamasi, sehingga saat ini tidak dimanfaatkan dan berada dalam kondisi kosong.

Perseroan berencana melakukan sertifikasi atas lahan tersebut. Namun, proses sertifikasi menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah, di mana sebagian lahan di Kutai Kartanegara berada dalam zona pariwisata. Sehubungan hal tersebut, Perseroan disyaratkan untuk memiliki KBLI yang terkait dengan kegiatan pariwisata sebagai salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi.

Selain untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2