OJK Cabut Izin 2 Sekuritas Sekaligus dan Denda 19 Pihak Sepanjang Juli 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Sepanjang Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi admini...

OJK Cabut Izin 2 Sekuritas Sekaligus dan Denda 19 Pihak Sepanjang Juli 2025
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.

Sepanjang Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp8,63 miliar kepada 19 pihak.

Selain denda, OJK juga mengeluarkan enam peringatan tertulis, satu perintah tertulis, serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek.

PT Pratama Capital Sekuritas dikenai pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

PT Masindo Artha Sekuritas juga dicabut izin usahanya sebagai penjamin emisi efek.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: