OJK Jatuhkan Denda Puluhan Miliar ke Pelanggar Pasar Modal Sepanjang 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan main di pasar modal. Regulator keuangan ini menjatuhkan sanksi denda puluhan miliar rupiah...

OJK Jatuhkan Denda Puluhan Miliar ke Pelanggar Pasar Modal Sepanjang 2025
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan main di pasar modal. Regulator keuangan ini menjatuhkan sanksi denda puluhan miliar rupiah kepada para pelanggar aturan sepanjang tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan data penindakan tersebut. Langkah tegas ini diambil dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.

Inarno merinci tindakan yang dilakukan khusus pada bulan lalu. OJK menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

โ€œPada November 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp1.005.000.000,00 kepada 8 pihak, 5 Peringatan Tertulis serta 1 Perintah Tindakan Tertentu,โ€ ujar Inarno di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tidak hanya bulan November, Inarno juga membeberkan data penindakan sepanjang tahun berjalan atau year to date (ytd). Jumlah denda yang terkumpul dari pemeriksaan kasus jauh lebih besar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: