OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya, Tan Heng Lok, terkait pelanggaran ketent...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun
Bacakan Artikel

Tidak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali SBAT sekaligus pengendali MBK dan CSI.

Tan Heng Lok dikenakan denda administratif sebesar Rp45 juta. OJK juga melarang Tan Heng Lok menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi dijatuhkan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang terjadi dalam penurunan bunga pada kedua perjanjian tersebut.

Transaksi tersebut dinilai merugikan SBAT sebagai perusahaan terbuka.

OJK menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam menjaga integritas industri pasar modal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: