OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya, Tan Heng Lok, terkait pelanggaran ketent...
Tidak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali SBAT sekaligus pengendali MBK dan CSI.
Tan Heng Lok dikenakan denda administratif sebesar Rp45 juta. OJK juga melarang Tan Heng Lok menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Sanksi dijatuhkan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang terjadi dalam penurunan bunga pada kedua perjanjian tersebut.
Transaksi tersebut dinilai merugikan SBAT sebagai perusahaan terbuka.
OJK menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam menjaga integritas industri pasar modal.
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...