OJK Keluarkan Aturan Baru: Reksa Dana Kini Bisa Pinjam dan Memberikan Pinjaman, Simak Syaratnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar...

OJK Keluarkan Aturan Baru: Reksa Dana Kini Bisa Pinjam dan Memberikan Pinjaman, Simak Syaratnya!
Bacakan Artikel

Selain menerima pinjaman, POJK ini juga mengatur syarat bagi reksa dana yang memberikan pinjaman dalam bentuk efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jumlah efek yang dipinjamkan tidak boleh melebihi 30% dari nilai aktiva bersih reksa danapada setiap saat. Efek yang dipinjamkan harus tercatat di Bursa Efek Indonesia atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Selain itu, reksa danaharus memastikan bahwa efek yang dipinjamkan dapat diambil kembali, dan tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain.

Setiap transaksi pinjaman efek oleh reksa danaharus dicatat dengan perubahan kepemilikan atas efek yang dipinjamkan. Meskipun kepemilikan efek berpindah, hak atas efek tersebut tetap dimiliki oleh reksa dana. Perlakuan akuntansi atas pinjaman efek harus mengacu pada ketentuan akuntansi yang berlaku.

Manajer investasi wajib melaporkan penerimaan atau pemberian pinjaman oleh reksa danasetiap bulan kepada OJK. Laporan ini harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan OJK.

Bagi reksa dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri (Fund on Fund), ada batasan investasi yang harus dipatuhi. Setidaknya 85% dana harus diinvestasikan pada efek yang diterbitkan, ditawarkan, atau diperdagangkan di Indonesia. Ini termasuk efek yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, perusahaan publik Indonesia, atau instrumen pasar uang dalam negeri. Sementara itu, maksimal 15% dana boleh diinvestasikan pada efek luar negeri yang diperdagangkan di bursa luar negeri atau Reksa Dana Luar Negeri (RDLN). Batasan untuk setiap efek luar negeri atau RDLN adalah maksimal 10% dari nilai aktiva bersih.

RDLN yang dapat dijadikan portofolio investasi reksa dana harus memenuhi beberapa persyaratan. RDLN tersebut harus ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di bursa efek luar negeri. Informasinya juga harus dapat diakses dari Indonesia. Selain itu, RDLN harus dikelola oleh manajer investasi yang memiliki reputasi baik dan diawasi oleh regulator negara asalnya. Jenis dan kebijakan investasinya harus serupa dengan Rreksa dana di Indonesia dan bukan merupakan Reksa Dana Fund on Fund (FOF). RDLN yang dipilih juga harus bebas dari sanksi dan menghitung nilai aktiva bersih setiap hari.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: