OJK Perkuat Regulasi Tata kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan sejumlah ketentuan ta...

OJK Perkuat Regulasi Tata kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Bacakan Artikel

โ€œSektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,โ€ tambahnya.

Untuk itu, ke depan OJK melihat diperlukan upaya yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5-8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

โ€œUntuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7% per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12%, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25% per tahun untuk dana pensiun,โ€ katanya.

Ogi memaparkan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94% secara year-on-year dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94% year-on-year.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: