OJK Permudah Izin Pasar Modal Lewat Sistem SPRINT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sistem i...

OJK Permudah Izin Pasar Modal Lewat Sistem SPRINT
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sistem ini kini sudah mencakup modul perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran SPRINT dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dengan hadirnya SPRINT, proses izin perorangan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan kini tidak lagi dipusatkan di Kantor OJK Pusat. Wewenang perizinan dialihkan ke Kantor OJK Daerah.

Pelaku usaha jasa keuangan di bidang PMDK bisa mengurus perizinan di delapan kantor daerah. Antara lain OJK Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

โ€œDengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah,โ€ ujar Inarno.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2