OJK Setujui Penggabungan BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri, Perkuat Industri BPR di Jawa Timur

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri sebagai bagian dari langkah konsolidasi i...

OJK Setujui Penggabungan BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri, Perkuat Industri BPR di Jawa Timur
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.

PT BPR Harta Swadiri berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Kepala OJK Malang Farid Faletehan di Malang, Kamis (7/5), mengatakan bahwa penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR sehingga mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.

“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” kata Farid.

Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS. Sampai dengan 31 Maret 2026, aset BPR/S di wilayah kerja OJK Malang tercatat sebesar Rp2,89 triliun atau turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2