Menkeu Minta “Penggoreng” Saham Disanksi Tegas, OJK Janji Perketat Pengawasan Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan di pasar modal demi menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengaw...

Menkeu Minta “Penggoreng” Saham Disanksi Tegas, OJK Janji Perketat Pengawasan Pasar Modal
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan di pasar modal demi menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/10/2025).

Langkah OJK ini sejalan dengan pesan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal. Ia mengatakan, kepercayaan hanya bisa tumbuh jika transaksi berjalan wajar, teratur, dan efisien.

Dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal pekan lalu, Purbaya juga mendorong seluruh pihak untuk memperbaiki perilaku pasar. Ia meminta BEI, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menertibkan praktik transaksi yang tidak sehat.

Purbaya menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi saham. Ia berharap dalam satu tahun ke depan sudah ada langkah nyata dari BEI dan OJK dalam memberikan sanksi kepada para “penggoreng” saham yang merugikan investor.

“Sejalan dengan pesan Menteri Keuangan yang disampaikan dalam acara dialog dengan pasar modal minggu lalu. Bapak Purbaya menegaskan bahwa pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Salah satunya dengan menjaga agar transaksi pasar modal berjalan dengan wajar, teratur dan juga efisien. Dan menindak lanjuti hal tersebut, OJK akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan deteksi dini terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar dan potensi pelanggaran di pasar,” ujar Inarno.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: