OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Naik Signifikan

STOCKWATCH.ID โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di industri pasar modal. Lembaga ini baru saja menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investa...

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Naik Signifikan
Bacakan Artikel

Kategori tersebut terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Tujuannya agar struktur industri lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas usahanya.

PEKU 1 fokus pada kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 melayani kegiatan Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) secara terbatas.

Adapun PEKU 3 memiliki ruang lingkup lebih luas. Mereka bisa menjadi PEE, PPE, atau keduanya sekaligus. Kegiatannya mencakup pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi Efek luar negeri.

OJK juga menaikkan standar modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai berikut:

  • PEKU 1: Modal disetor Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
  • PEKU 2: Modal disetor Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
  • PEKU 3: Modal disetor Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

"Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/5/2026).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: