Pemegang Obligasi Setuju Hasil RUPO, Waskita Harap BEI Buka Gembok Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat membuka gembok saham Perseroan. Ini seiring persetujuan yang diberikan pemegang obli...

Pemegang Obligasi Setuju Hasil RUPO, Waskita Harap BEI Buka Gembok Saham
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat membuka gembok saham Perseroan. Ini seiring persetujuan yang diberikan pemegang obligasi terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.

โ€œKami berharap dengan hasil tersebut dapat dicabutnya suspensi saham dan dengan segera melakukan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen Perseroan serta dapat meningkatkan kembali peringkat yang dikeluarkan oleh Pefindo,โ€ ujar SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Untuk diketahui, WSKT telah menyelenggarakan RUPO Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019. Dalam RUPO seluruh jajaran Direksi Perseroan hadir. Diantaranya President Director Mursyid, Director of Finance and Risk Management Wiwi Suprihatno, Director of Business Development Rudi Purnomo, Director of HCM, System Development & Legal Ratna Ningrum, Director of Operation I I Ketut Pasek Senjaya Putra, Director of Operation II Dhetik Ariyanto dan Director of Operation III Warjo.

Pada RUPO tersebut, Perseroan memberikan penjelasan terkait pembayaran kewajiban obligasi yang belum direalisasikan kepada para pemegang surat utang tersebut. Adapun penjelasan Perseroan pada RUPO itu telah diterima dan para pemegang obligasi menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban yang dapat diterima oleh seluruh stakeholders.

Dengan disetujuinya perpanjangan waktu atas penundaan kewajiban kepada pemegang obligasi, Perseroan dapat melanjutkan proses review MRA dengan lebih komprehensif dengan tetap mengutamakan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur. Harapannya, pemegang obligasi dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: