Permudah Pencatatan EBA dan Perkuat Perlindungan Investor, BEI Rilis Aturan I-K

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada Selasa (16/10). Langkah ini...

Permudah Pencatatan EBA dan Perkuat Perlindungan Investor, BEI Rilis Aturan I-K
Bacakan Artikel

Dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong lebih banyak pencatatan EBA guna mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan investor sesuai dengan standar global. Peraturan I-K ini dapat diakses secara lengkap di website resmi BEI di www.idx.co.id.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2