Permudah Pencatatan EBA dan Perkuat Perlindungan Investor, BEI Rilis Aturan I-K
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada Selasa (16/10). Langkah ini...
Bacakan Artikel
Dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong lebih banyak pencatatan EBA guna mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan investor sesuai dengan standar global. Peraturan I-K ini dapat diakses secara lengkap di website resmi BEI di www.idx.co.id.
Pilih Halaman:
- 1
- 2
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...