Persyaratan MKBD Dipenuhi, Saham PADI Boleh Diperdagangkan Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka kembali penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sejak perdagangan saham sesi...

Persyaratan MKBD Dipenuhi, Saham PADI Boleh Diperdagangkan Lagi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka kembali penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sejak perdagangan saham sesi I, Selasa 12 November 2024.

Irvan Susandy, Direktur BEI dalam pengumuman tertulis, Selasa (12/11/2024) mengemukakan, pencabutan suspensi ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan bursa terhadap modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) telah memenuhi ketentuan nilai minimal yang dipersyaratkan.

โ€œOleh sebab itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 12 November 2024 Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa," tulis Irvan Susandy dalam keterangannya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2