Regulasi Ekspor SDA Belum Terbit, AADI Sampaikan Penjelasan kepada BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata...

Regulasi Ekspor SDA Belum Terbit, AADI Sampaikan Penjelasan kepada BEI
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA)PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Perseroan memberikan tanggapan melalui surat nomor AAI/129/V-26/corsec yang dirilis pada 29 Mei 2026. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi.

Sekretaris Perusahaan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, Ray Aryaputra, mengatakan hingga saat ini peraturan mengenai Tata Kelola Ekspor SDA belum diterbitkan. Karena itu, perseroan belum dapat menilai dampak maupun implikasi dari kebijakan tersebut.

“Sejauh pengetahuan Perseroan, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit sehingga Perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya,” tulis Ray dalam keterangan yang dikutip Sabtu (30/5/2026).

Menurut Ray, manajemen juga belum dapat memetakan pengaruh aturan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan masih belum dapat diukur.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: