Regulasi VoIP Diperketat, Begini Komitmen dan Dukungan Jasnita Telekomindo (JAST)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi RI) serta Kementerian Perhubungan tengah menggulirkan kebijakan baru terkait penguatan re...

Regulasi VoIP Diperketat, Begini Komitmen dan Dukungan Jasnita Telekomindo (JAST)
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi RI) serta Kementerian Perhubungan tengah menggulirkan kebijakan baru terkait penguatan regulasi atas penyelenggaraan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) di Tanah Air.

Kebijakan Pemerintah  ini diarahkan untuk menata ulang industri komunikasi digital sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kualitas layanan nasional. Adapun kebijakan pemerintah tersebut, antara meliputi pembatasan jumlah penyelenggara VoIP. Hanya penyelenggara tertentu yang diizinkan beroperasi secara resmi, sedangkan operator tanpa izin wajib menghentikan layanan.

Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan pentingnya lisensi. Penyelenggara layanan VoIP, khususnya yang terkoneksi dengan jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network), wajib memiliki izin sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: