RUPST BTPN Syariah Sepakati Pembagian Dividen Tunai Rp85,70 per Saham dan Perubahan Susunan Dewan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2026 yang diadakan Kamis (16/4/2026) menyetujui seluruh mata acara. Salah satunya penetapan Mulya Effendi Siregar...

RUPST BTPN Syariah Sepakati Pembagian Dividen Tunai Rp85,70 per Saham dan Perubahan Susunan Dewan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2026 yang diadakan Kamis (16/4/2026) menyetujui seluruh mata acara. Salah satunya penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.

Kemal Azis Stamboel telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisaris utama perusahaan. Dengan demikian, susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi :

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar

Komisaris Independen : Dewie Pelitawati

Komisaris : Ongki Wanadjati Dana

Komisaris : Sendiaty Sondy

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: