Siap-siap! OJK Bakal Rombak Aturan Free Float, Batas Minimum Diubah Jadi Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru terkait saham publik atau floating share. Rencana ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan B...

Siap-siap! OJK Bakal Rombak Aturan Free Float, Batas Minimum Diubah Jadi Segini
Bacakan Artikel

"Nah usulan yang baru adalah lebih kecil daripada Rp 5 triliun ya, itu adalah 20%, antara Rp 5 triliun dan juga Rp 50 triliun itu adalah 15%, di atas Rp 50 triliun itu adalah 10%. Jadi yang tadinya ekuitas itu dengan market cap," jelas Inarno.

Perhitungan jumlah free float pada saat pencatatan perdana atau IPO juga akan diperketat. OJK hanya akan menghitung saham yang benar-benar ditawarkan ke publik. Saham yang dimiliki pihak tertentu sebelum IPO tidak akan dimasukkan dalam hitungan.

"Hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik ya, dan mengecualikan pemegang saham pre-IPO ya. Hal ini diharapkan sesuai dengan filosofi saham free float sebagai saham yang dapat diperdagangkan oleh publik dan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar," tambahnya.

Selain saat IPO, OJK juga menyoroti kewajiban menjaga porsi saham publik secara berkelanjutan atau continuous obligation. Saat ini batasnya ada di level 7,5%. Angka ini rencananya akan dinaikkan ke kisaran 10% hingga 15%. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap agar dampaknya optimal.

"Faktor-faktor yang diperhatikan dalam menentukan kebijakan continuous obligation antara lain adalah peningkatan likuiditas, besaran market cap, minat dan peran investor, daya serap dari pasar itu juga sangat penting, dan upaya menjaga minat korporasi domestik untuk go public ya," kata Inarno.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: