Usai Angkat Keponakan Prabowo jadi Komut, BEI Tegur TRIN Soal Komisaris Independen! Ini Respon Manajemen 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) memberikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan pemenuhan ketentuan ju...

Usai Angkat Keponakan Prabowo jadi Komut, BEI Tegur TRIN Soal Komisaris Independen! Ini Respon Manajemen 
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) memberikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan pemenuhan ketentuan jumlah Komisaris Independen dalam jajaran pengurus perusahaan. Emiten properti tersebut saat ini sedang menyiapkan langkah strategis untuk mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku.

Persoalan ini bermula dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Desember 2025. Dalam RUPSLB tersebut, TRIN mengangkat satu orang komisaris baru yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama perseroan. Asal tahu saja, Rahayu merupakan keponakan kandung Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah putri dari pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo. Hashim sendiri merupakan adik kandung Prabowo.

Langkah ini membuat jumlah Dewan Komisaris TRIN bertambah menjadi 4 orang. Namun, saat ini perusahaan hanya memiliki 1 orang Komisaris Independen.

Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014. Aturan ini mewajibkan emiten memiliki Komisaris Independen paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Dengan total 4 orang pengurus, TRIN minimal harus memiliki 2 orang Komisaris Independen untuk mencapai ambang batas tersebut.

Saat ini, susunan Dewan Komisaris TRIN dipimpin oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo selaku Komisaris Utama. Jabatan Komisaris diisi oleh Septian Starlin dan Dr. Ir. Matius Jusuf MM, MBA. Sementara itu, posisi Komisaris Independen dijabat oleh Henry Susanto.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: