Wall Street Rontok! Dow Anjlok 878 Poin Usai Trump Ancam Tarif Baru untuk China

STOCKWATCH.ID (NEWYORK) – Wall Street merosot tajam pada perdagangan Jumat (10/10/2025) waktu setempat atau Sabtu pagi (11/10/2025) WIB. Presiden Donald Trump mengancam akan menaikkan tarif impor terh...

Wall Street Rontok! Dow Anjlok 878 Poin Usai Trump Ancam Tarif Baru untuk China
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (NEWYORK) Wall Street merosot tajam pada perdagangan Jumat (10/10/2025) waktu setempat atau Sabtu pagi (11/10/2025) WIB. Presiden Donald Trump mengancam akan menaikkan tarif impor terhadap China. Aksi jual besar-besaran membuat tiga indeks utama di Wall Street berakhir di zona merah.

Mengutip CNBC International, indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) di Bursa Efek New York ditutup anjlok 878,82 poin atau turun 1,9% menjadi 45.479,6. Indeks S&P 500 (SPX) jatuh 182,6 poin atau 2,71% mencapai 6.552,51. Penurunan S&P 500 ini menjadi yang terbesar sejak 10 April lalu. Sementara itu, indeks komposit Nasdaq (IXIC) yang didominasi saham teknologi, merosot  820,2 poin atau 3,56% ke posisi 22.204,43.

Sebelum komentar Trump muncul, saham-saham sempat menguat dan bahkan Nasdaq mencetak rekor tertinggi intraday. Namun, optimisme itu langsung sirna ketika Trump menuding China bersikap “sangat bermusuhan” karena membatasi ekspor logam tanah jarang, bahan penting bagi industri teknologi dan pertahanan.

“Saya seharusnya bertemu Presiden Xi dalam dua minggu di APEC di Korea Selatan, tapi sekarang sepertinya tidak ada alasan untuk melakukannya,” tulis Trump di platform Truth Social. “Salah satu kebijakan yang sedang kami pertimbangkan saat ini adalah peningkatan besar tarif atas produk-produk China yang masuk ke Amerika Serikat.”

Trump juga menuduh China menahan dunia “sebagai sandera” melalui kendali atas pasokan logam tanah jarang. Awal pekan ini, China memperketat aturan ekspor dengan mewajibkan perusahaan asing mendapatkan izin dari Beijing jika produk mereka mengandung logam tanah jarang senilai 0,1% atau lebih dari total nilai barang.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: