Aturan Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan sistem co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penunda...

Aturan Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan
Bacakan Artikel

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK kini tengah menyusun POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. "Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

POJK ini diharapkan bisa memberikan manfaat nyata bagi semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

 

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2