Aturan Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan sistem co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penunda...
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK kini tengah menyusun POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. "Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
POJK ini diharapkan bisa memberikan manfaat nyata bagi semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
- 1
- 2
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pendapatan Bhuwanatala Indah Permai (BIPP) Turun 42,2% di Kuartal I 2026, Ini Pe...
- BRI Perpanjang Promo KPR Solusi hingga Juni 2026, Bunga Mulai 2,50% dan Tenor Sa...
- BUMA Internasional Grup (DOID) Catat Pendapatan US$318 Juta, Rugi Turun 66% di K...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%