Aturan Free Float Paksa Emiten Konglo Go Private? Ini Kata OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kebijakan peningkatan porsi saham publik atau free float akan memaksa emiten melakukan delisting atau keluar dari bursa. Menurut...

Aturan Free Float Paksa Emiten Konglo Go Private? Ini Kata OJK
Bacakan Artikel

Selain itu, OJK mengundang partisipasi dari sisi permintaan (demand side). Pihak yang terlibat antara lain Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan para manajer investasi.

Hasan menekankan pentingnya menilai kesanggupan serta kapasitas daya serap pasar modal Indonesia. Otoritas akan bertindak hati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan guncangan bagi industri.

"Ruang untuk exit-nya bisa voluntary delisting, bisa juga sebetulnya ada pertambahan atau perpanjangan waktu yang dimungkinkan," ujar Hasan.

OJK membuka peluang perpanjangan waktu pemenuhan free float jika industri mengonfirmasi adanya kendala kapasitas pasar. Hal ini bertujuan agar proses peningkatan saham publik berjalan aman dan selamat.

"Kita tidak ingin ada shock atau ada gangguan dari sisi supply maupun terutama demand. Demand ini kan tidak bisa dipaksakan," tegasnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: