Banyak IPO Diwaktu Bersamaan Bikin Likuiditas Seret, OJK Akhirnya Buka Suara!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Delapan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu hampir bersamaan pada pekan kedua Juli 2025. Momen ini jadi pekan tersibuk sepanjang tahun di pasar moda...

Banyak IPO Diwaktu Bersamaan Bikin Likuiditas Seret, OJK Akhirnya Buka Suara!
Bacakan Artikel

Menanggapi pertanyaan mengenai jeda waktu IPO, Inarno menjelaskan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut secara spesifik.

"Aturan mengenai IPO sudah diatur antara lain pada Peraturan Nomor IX.A.2. Di sana disebutkan Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK," kata Inarno.

Ia menegaskan OJK tidak menetapkan jeda waktu selama emiten sudah memenuhi persyaratan kelayakan dan kelengkapan dokumen.

Sementara itu, OJK juga menanggapi pertanyaan soal skema pembagian risiko dalam penjaminan emisi yang baru. Dalam POJK terbaru mengenai penjaminan, disebutkan risiko ditanggung dengan skema 75%:25%.

Skema ini dibuat agar pembagian risiko lebih adil dan transparan. Dengan begitu, proses penjaminan kredit akan lebih sehat dan tidak sepenuhnya dibebankan pada satu pihak saja.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: