BEI Beberkan Tiga Syarat Utama Buka Gembok Saham MKNT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) agar suspensi sahamnya bisa dibuka. Hingga saat ini, perda...

BEI Beberkan Tiga Syarat Utama Buka Gembok Saham MKNT
Bacakan Artikel

Sebagai informasi, saham MKNT telah disuspensi di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Kamis, 11 Juli 2024. Langkah ini diambil bursa karena adanya indikasi keraguan atas kelangsungan usaha perseroan. Saat ini, MKNT tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus.

Dalam upaya memperbaiki posisi keuangan, MKNT berencana melakukan aksi korporasi besar. Perseroan akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

MKNT berniat menerbitkan 992,92 miliar saham baru. Harga pelaksanaannya dipatok sangat rendah, yakni Rp1 per saham. Aksi ini merupakan langkah konversi utang menjadi saham dengan nilai mencapai Rp992,92 miliar.

Utang yang akan dikonversi berasal dari kreditur PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dan PT Mantra Capital Persada (MCP). "Penerbitan saham baru tersebut bertujuan memperbaiki posisi keuangan perusahaan melalui pelunasan kewajiban utang," tulis manajemen MKNT dalam prospektusnya.

Selain konversi utang, para kreditur baru ini berencana menyuntikkan dana tunai senilai Rp100 miliar. Rinciannya, HBEH menyetor Rp82 miliar dan MCP sebesar Rp18 miliar. Dana segar tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional Raja Udang Malingping (RUM) serta Citra Baru Steel (CBS).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: